Dokumen sakti yang kami tunggu selama hampir 3 minggu terakhir ini akhirnya tak datang hingga hari ini tiba, 14 Februari 2019. Dokumen yang dengannya tazkia istri saya bisa tinggal di sendai bersama saya belum juga dikeluarkan oleh pihak imigrasi di Sendai setelah kami mengajukannya 25 Januari lalu.
Hari ini pilihan telah kami ambil. Kami harus berbesar hati dan bersyukur untuk berpisah selama beberapa minggu kedepan hingga dokumen Certificate of Eligibility (CoE) itu rampung. Setelah penantian yang cukup mendebarkan berhari-hari kemarin, akhirnya hari ini istri harus pulang ke indonesia terlebih dahulu karena izin tinggal visa kunjungannya berakhir.
Cerita ini diawali oleh keputusan kami untuk langsung berangkat bersama setelah dua minggu pernikahan di akhir desember 2018 lalu. Saat itu ada beberapa pilihan untuk membawa istri saya untuk tinggal bersama di jepang. Pilihan pertama adalah kami berangkat bersama dan yang kedua adalah istri menyusul setelah saya terlebih dahulu kembali ke jepang. Pilihan untuk berangkat bersama atau tidaknya ke jepang, saat itu sangat mempengaruhi jalur legal mana yang kita tempuh. Sebagai informasi, kita bisa mengundang keluarga atau kerabat untuk berkunjung atau tinggal di jepang dalam jangka waktu tertentu atas jaminan kita yang sudah tinggal di Jepang. Singkatnya ada dua cara, pertama mengundang mereka dengan menggunakan visa kunjungan "Temporary Visitor” (untuk jangka waktu pendek < 3 bulan), dan kedua mengajukan permohonan izin tinggal dalam jangka waktu yang lebih lama (>3 bulan) melalui dokumen CoE. Untuk visa kunjungan kita bisa mengajukannya relatif mudah di kantor kedubes, konsulat atau Visa Consultant VSF Global di Jakarta, sedangkan untuk izin tinggal dengan CoE dalam hal ini dengan status "dependent" kita perlu mengajukan aplikasi terlebih dahulu, kemudian menggunakan CoE tersebut untuk mengajukan Visa khusus (jika ingin lebih tahu apa itu CoE "dependent" bisa dilihat di sini). Untuk CoE ini normalnya pengajuannya harus dilakukan di kantor Imigrasi pusat Jepang atau cabang daerah, sehingga CoE harus dikirim ke Indonesia terlebih dahulu untuk kemudian bisa digunakan. Pengajuan CoE ini memakan beberapa waktu, tertulis di website itu membutuhkan waktu 1 hingga 3 bulan. Info lebih lanjut tentang dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan CoE Jepang bisa di lihat di sini.
Untuk bisa membawa istri langsung ke jepang, saat itu saya tak akan bisa mengajukan sebelum saya mempunyai bukti hubungan keluarga atau dalam hal ini buku nikah. Saya baru akan mendapatkan buku nikah setelah akad nikah di langsungkan. Sedangkan tanggal flight kami direncanakan hanya dua minggu setelah hari-H akad nikah dan pernikahan kami. Sehingga tak ada cukup waktu untuk mengajukan CoE jika kami saat itu ingin kembali bersama ke Jepang. Jalan lain adalah mengajukan visa kunjungan sementara untuk istri saya dan CoE akan kita ajukan saat kami sudah berada di Sendai. Nah, apakah bisa?
Beberapa bulan sebelum pernikahan saya telah banyak menanyakan perihal bagaimana membawa istri atau keluarga ke Jepang. Jawabannya jelas kita harus mengajukan CoE "dependent" untuk keluarga kita, tak ada jalan lain. Karena hanya itulah legal yang membolehkan keluarga kita ikut tinggal bersama kita yang sudah terlebih dahulu berdomisili di Jepang sebagai Warga Asing. Nah, kemudian saya mendapatkan masukan yang sangat menarik dari kawan saya yang kebetulan telah melalui proses yang sama dengan saya. Ya, Dia langsung membawa istri nya ke Jepang jeda beberapa hari setelah menikah. Kemudian ia bercerita bahwa dia dulu mengajukan CoE di Imigrasi Sendai, dan ternyata tak butuh waktu lama untuk mendapatkan CoE tersebut. Yakni hanya sekitar dua minggu! Saat itu saya yang belum sempat melihat keterangan lama waktu pengajuan (1-3 bulan di website resmi imigrasi jepang) sangat terkejut dan merasa gembira mendengarkan itu. Mulai dari situ saya cukup optimis dapat mereplikasi cara yang sama dengan pengalaman kawan saya tersebut.
Tak berhenti di situ, saat itu saya terus saja mengumpulkan informasi tentang pengajuan CoE khususnya tentang seberapa lama pengurusannya. Dan hampir semua kawan-kawan mengatakan bahwa pengurusan CoE di Imigrasi Sendai di kisaran 1 hingga 2 minggu, dan paling lama 3 minggu. Pengalaman kawan-kawan itu menjadi dasar yang sudah cukup kuat bagi saya untuk memastikan bahwa pengajuan CoE untuk istri saya nantinya tak akan memakan waktu lama, dan pihak imigrasi mungkin akan mempertimbangkan percepatan apalagi applicant sudah berada di Jepang, pikir saya saat itu.
Beberapa hari menjelang menjelang pernikahan istri saya mengajukan "Visa Wisata" di VSF Global Lotte Mart Jakarta (karena untuk "Visa Kunjungan Keluarga" kami belum mempunyai bukti nikah saat itu, walaupun keduanya sama-sama tergolong visa "Temporary Visitor"). Coba tebak berapa lama izin kunjungan yang kami ajukan? Satu Bulan! Ya, sungguh pengajuan jangka waktu yang jika saat ini saya pikir menunjukkan kepercayaan diri yang luar biasa dengan asumsi segala proses pengajuan CoE yang akan cepat dan lancar-lancar saja. Namun saya akui sekarang ternyata tidak cukup. Dalam jangka waktu satu bulan kemarin, CoE untuk Tazkia belum juga rampung. Saya melewatkan satu hal saat itu , bahwa data-data yang saya peroleh dari kawan-kawan adalah untuk pengajuan CoE sekitar satu tahun yang lalu, dimana realistisnya dalam perjalanan waktu sangat mungkin berubah dan banyak hal yang bisa mempengaruhi. Bisa saja mungkin saat ini lebih diperketat untuk inspeksi aplikasi atau memang sedang banyaknya aplikasi yang masuk. Entahlah. Namun saya banyak belajar banyak dari kejadian ini. Dan yang paling besar adalah hikmah dari kejadian-kejadian ini, bahwa sesungguhnya dibalik kesulitan itu ada kemudahan. Allah pasti telah siapkan rencana yang lebih baik untuk kami.
Hari ini pilihan telah kami ambil. Kami harus berbesar hati dan bersyukur untuk berpisah selama beberapa minggu kedepan hingga dokumen Certificate of Eligibility (CoE) itu rampung. Setelah penantian yang cukup mendebarkan berhari-hari kemarin, akhirnya hari ini istri harus pulang ke indonesia terlebih dahulu karena izin tinggal visa kunjungannya berakhir.
Cerita ini diawali oleh keputusan kami untuk langsung berangkat bersama setelah dua minggu pernikahan di akhir desember 2018 lalu. Saat itu ada beberapa pilihan untuk membawa istri saya untuk tinggal bersama di jepang. Pilihan pertama adalah kami berangkat bersama dan yang kedua adalah istri menyusul setelah saya terlebih dahulu kembali ke jepang. Pilihan untuk berangkat bersama atau tidaknya ke jepang, saat itu sangat mempengaruhi jalur legal mana yang kita tempuh. Sebagai informasi, kita bisa mengundang keluarga atau kerabat untuk berkunjung atau tinggal di jepang dalam jangka waktu tertentu atas jaminan kita yang sudah tinggal di Jepang. Singkatnya ada dua cara, pertama mengundang mereka dengan menggunakan visa kunjungan "Temporary Visitor” (untuk jangka waktu pendek < 3 bulan), dan kedua mengajukan permohonan izin tinggal dalam jangka waktu yang lebih lama (>3 bulan) melalui dokumen CoE. Untuk visa kunjungan kita bisa mengajukannya relatif mudah di kantor kedubes, konsulat atau Visa Consultant VSF Global di Jakarta, sedangkan untuk izin tinggal dengan CoE dalam hal ini dengan status "dependent" kita perlu mengajukan aplikasi terlebih dahulu, kemudian menggunakan CoE tersebut untuk mengajukan Visa khusus (jika ingin lebih tahu apa itu CoE "dependent" bisa dilihat di sini). Untuk CoE ini normalnya pengajuannya harus dilakukan di kantor Imigrasi pusat Jepang atau cabang daerah, sehingga CoE harus dikirim ke Indonesia terlebih dahulu untuk kemudian bisa digunakan. Pengajuan CoE ini memakan beberapa waktu, tertulis di website itu membutuhkan waktu 1 hingga 3 bulan. Info lebih lanjut tentang dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan CoE Jepang bisa di lihat di sini.
Untuk bisa membawa istri langsung ke jepang, saat itu saya tak akan bisa mengajukan sebelum saya mempunyai bukti hubungan keluarga atau dalam hal ini buku nikah. Saya baru akan mendapatkan buku nikah setelah akad nikah di langsungkan. Sedangkan tanggal flight kami direncanakan hanya dua minggu setelah hari-H akad nikah dan pernikahan kami. Sehingga tak ada cukup waktu untuk mengajukan CoE jika kami saat itu ingin kembali bersama ke Jepang. Jalan lain adalah mengajukan visa kunjungan sementara untuk istri saya dan CoE akan kita ajukan saat kami sudah berada di Sendai. Nah, apakah bisa?
Beberapa bulan sebelum pernikahan saya telah banyak menanyakan perihal bagaimana membawa istri atau keluarga ke Jepang. Jawabannya jelas kita harus mengajukan CoE "dependent" untuk keluarga kita, tak ada jalan lain. Karena hanya itulah legal yang membolehkan keluarga kita ikut tinggal bersama kita yang sudah terlebih dahulu berdomisili di Jepang sebagai Warga Asing. Nah, kemudian saya mendapatkan masukan yang sangat menarik dari kawan saya yang kebetulan telah melalui proses yang sama dengan saya. Ya, Dia langsung membawa istri nya ke Jepang jeda beberapa hari setelah menikah. Kemudian ia bercerita bahwa dia dulu mengajukan CoE di Imigrasi Sendai, dan ternyata tak butuh waktu lama untuk mendapatkan CoE tersebut. Yakni hanya sekitar dua minggu! Saat itu saya yang belum sempat melihat keterangan lama waktu pengajuan (1-3 bulan di website resmi imigrasi jepang) sangat terkejut dan merasa gembira mendengarkan itu. Mulai dari situ saya cukup optimis dapat mereplikasi cara yang sama dengan pengalaman kawan saya tersebut.
Tak berhenti di situ, saat itu saya terus saja mengumpulkan informasi tentang pengajuan CoE khususnya tentang seberapa lama pengurusannya. Dan hampir semua kawan-kawan mengatakan bahwa pengurusan CoE di Imigrasi Sendai di kisaran 1 hingga 2 minggu, dan paling lama 3 minggu. Pengalaman kawan-kawan itu menjadi dasar yang sudah cukup kuat bagi saya untuk memastikan bahwa pengajuan CoE untuk istri saya nantinya tak akan memakan waktu lama, dan pihak imigrasi mungkin akan mempertimbangkan percepatan apalagi applicant sudah berada di Jepang, pikir saya saat itu.
Beberapa hari menjelang menjelang pernikahan istri saya mengajukan "Visa Wisata" di VSF Global Lotte Mart Jakarta (karena untuk "Visa Kunjungan Keluarga" kami belum mempunyai bukti nikah saat itu, walaupun keduanya sama-sama tergolong visa "Temporary Visitor"). Coba tebak berapa lama izin kunjungan yang kami ajukan? Satu Bulan! Ya, sungguh pengajuan jangka waktu yang jika saat ini saya pikir menunjukkan kepercayaan diri yang luar biasa dengan asumsi segala proses pengajuan CoE yang akan cepat dan lancar-lancar saja. Namun saya akui sekarang ternyata tidak cukup. Dalam jangka waktu satu bulan kemarin, CoE untuk Tazkia belum juga rampung. Saya melewatkan satu hal saat itu , bahwa data-data yang saya peroleh dari kawan-kawan adalah untuk pengajuan CoE sekitar satu tahun yang lalu, dimana realistisnya dalam perjalanan waktu sangat mungkin berubah dan banyak hal yang bisa mempengaruhi. Bisa saja mungkin saat ini lebih diperketat untuk inspeksi aplikasi atau memang sedang banyaknya aplikasi yang masuk. Entahlah. Namun saya banyak belajar banyak dari kejadian ini. Dan yang paling besar adalah hikmah dari kejadian-kejadian ini, bahwa sesungguhnya dibalik kesulitan itu ada kemudahan. Allah pasti telah siapkan rencana yang lebih baik untuk kami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar